Formulir Pengaduan ke Inspektorat Kota Makassar
Laporkan dugaan pelanggaran atau masalah pelayanan publik kepada Inspektorat Kota Makassar. Identitas pelapor akan dirahasiakan dan aduan yang memenuhi kriteria akan ditindaklanjuti paling lambat 5 (lima) hari kerja.
Informasi lebih lanjut: Pelajari lebih lanjut
Identitas Pelapor
Lengkapi identitas Anda untuk memudahkan verifikasi. Pengaduan anonim mungkin tidak dapat ditindaklanjuti.
Detail Aduan
Sampaikan kronologi singkat: apa yang terjadi, siapa yang terlibat, kapan dan di mana serta bukti jika ada.
Lokasi Kejadian
Sebutkan lokasi kejadian secara jelas. Cantumkan nama kantor, jalan, unit, ruangan, atau area spesifik agar proses verifikasi lebih mudah.
File yang diizinkan: PDF, JPG, JPEG, PNG. Maks. 5 MB per file. Jika ingin menyerahkan bukti fisik, Anda dapat datang ke Kantor Inspektorat Daerah Kota Makassar.