Formulir Pengaduan ke Inspektorat Kota Makassar

Laporkan dugaan pelanggaran atau masalah pelayanan publik kepada Inspektorat Kota Makassar. Identitas pelapor akan dirahasiakan dan aduan yang memenuhi kriteria akan ditindaklanjuti paling lambat 5 (lima) hari kerja.

Informasi lebih lanjut: Pelajari lebih lanjut

Identitas Pelapor

Lengkapi identitas Anda untuk memudahkan verifikasi. Pengaduan anonim mungkin tidak dapat ditindaklanjuti.

Contoh: Andi Rahmat

Masukkan 16 digit sesuai KTP

Contoh: nama@email.com

Contoh: 08123456789

Contoh: Pegawai Swasta / Wiraswasta / Mahasiswa

Contoh: Jl. Sungai Saddang No.12, Kota Makassar

Detail Aduan

Sampaikan kronologi singkat: apa yang terjadi, siapa yang terlibat, kapan dan di mana serta bukti jika ada.

Contoh: Dugaan pungutan liar di Kantor X

Contoh: Oknum pegawai / kepala bidang / staf pelayanan

Jelaskan apa yang terjadi, siapa yang terlibat, kapan, di mana, dan bukti yang dimiliki.

Pilih tanggal kejadian

Lokasi Kejadian

Sebutkan lokasi kejadian secara jelas. Cantumkan nama kantor, jalan, unit, ruangan, atau area spesifik agar proses verifikasi lebih mudah.

Klik pada peta untuk menandai lokasi. Alamat otomatis akan terisi.

Contoh: Kantor Dinas X, Jl. Y No. 1, Kec. Tamalanrea

Tap untuk mengunggah bukti (jpg, jpeg, png, pdf). Maksimum 5 MB per file.

File yang diizinkan: PDF, JPG, JPEG, PNG. Maks. 5 MB per file. Jika ingin menyerahkan bukti fisik, Anda dapat datang ke Kantor Inspektorat Daerah Kota Makassar.