Tentang Pengaduan ke Inspektorat
Informasi dasar agar Anda memahami mekanisme dan kriteria laporan.
Apa itu Pengaduan?
Pengaduan adalah laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran, kecurangan, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, atau masalah pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
Kriteria Laporan yang Valid
- Ada kejadian nyata yang dapat dijelaskan (apa yang terjadi).
- Terdapat pihak yang terlibat (siapa yang terlibat — jika diketahui).
- Memiliki waktu kejadian yang jelas (kapan terjadi).
- Memiliki lokasi kejadian yang jelas (di mana kejadian berlangsung).
- Memiliki bukti awal atau indikasi kuat.
Perlindungan Identitas Pelapor
Identitas pelapor DIRAHASIAKAN dan tidak akan dibagikan kepada pihak mana pun. Hanya petugas yang berwenang yang dapat mengakses data tersebut untuk keperluan verifikasi laporan.
Waktu Tindak Lanjut
Setiap laporan yang memenuhi kriteria akan diproses dan mendapat respon awal maksimal 5 (lima) hari kerja setelah laporan dikirim.
Update status laporan akan dikirimkan melalui email yang Anda gunakan di formulir.
Contoh Laporan yang Dapat Diproses
- Dugaan pungutan liar di salah satu kantor pelayanan publik.
- Petugas yang melakukan tindakan tidak profesional.
- Penyalahgunaan jabatan atau wewenang oleh pegawai.
- Pelayanan publik yang tidak sesuai prosedur.
Laporan yang Tidak Dapat Diproses
- Laporan tanpa identitas pelapor yang jelas.
- Laporan tanpa informasi waktu, lokasi, atau pihak terlibat.
- Keluhan pribadi tanpa bukti atau dugaan pelanggaran.
- Isu tanpa dasar, fitnah, atau opini tanpa fakta.