Tentang Konsultasi Pengawasan !
Latar Belakang
Inspektorat Daerah Selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Dituntut Untuk Dapat Menjalankan Fungsi Pengawasan Dari Semula Berfungsi Sebagai Watchdog Bergeser Menjadi Berfungsi Sebagai Pembina, Konsultan, Pendeteksi Dini (Early Warning) dan Penjamin Mutu (Quality Assurance). Sehingga Sudah Saatnya Untuk Mengubah Pola Pengawasan Dengan Lebih Mengedepankan Fungsi Pencegahan Terjadinya Penyimpangan dan Kecurangan. Upaya Dengan Menempatkan Pengawasan Sebagai Hal Yang Penting dan Dibutuhkan Bagi Perangkat Daerah dan Perangkat Desa Yang Dapat Membantu Tercapainya Tujuan Organisasi Dengan Baik.
Tujuan
Dalam Rangka Menjalankan Fungsi Pengawasana Inspektorat Daerah Sebagaimana Yang Tertuang Did Dalam Pasal 17 Ayat 2 dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Inspektorat Daerah Meluncurkan Aplikasi e-AKKUTA’NANG (Aplikasi Konsultasi Pengawasan).